SAMOSIR - Guna meningkatkan pelayanan dan pemahaman dalam penyelenggaraan perizinan, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko.
Sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko tersebut dibuka Pejabat Pelaksana Sekretaris Daerah Samosir, Hotraja Sitanggang, ST., MM, di Marina Hotel Parbaba-Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin 27 Juni 2022
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor yang berada di Kabupaten Samosir, dengan menghadirkan Narasumber, Ir. Hj. Mimi R.Rangkuti selaku Profesional di bidang Penanaman Modal dan sejumlah OPD dari Kabupaten Samosir yang membawakan materi standar usaha sektor masing-masing.
Pj. Sekretaris Daerah berharap agar pertemuan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengurusan perizinan berusaha, sehingga pelaku usaha di Kabupaten Samosir memiliki perizinan berusaha.
Bimbingan Teknis ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seluruh pelaku usaha dalam rangka implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Kabupaten Samosir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata menyampaikan, bahwa perizinan berusaha dilaksanakan secara online melalui sistem aplikasi OSS RBA.
"Ketentuan it diantur di peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, " Ujar Pilippi Simarmata ( Karmel )